Apa Itu LIMS? Begini Cara Kerja Teknologi yang Diduga Dipakai Listyo Sigit dkk Sadap Prabowo

Rabu 04 Nov 2026, 10:55 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo diduga menggunakan LIMS untuk menyadap Presiden Prabowo Subianto. (Sumber: Istimewa)
Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo diduga menggunakan LIMS untuk menyadap Presiden Prabowo Subianto. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Cara kerja Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan publik di tengah kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan sejumlah jenderal polisi, termasuk Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Dalam aksinya itu, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo ke server LIMS tanpa proses verifikasi atau persetujuan. Penyadapan itu disebut telah berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Baca Juga: Jenderal Bintang 4 Polri Siapa Saja? Simak Daftar Namanya di Tengah Isu Penangkapan oleh Brimob

Hal tersebut diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat jumpa pers, Selasa, 3 November 2026. Ia mengatakan, pihaknya menemukan nomor-nomor sejumlah pejabat hingga perusahaan media yang diinput ke dalam sistem LIMS tanpa proses penegakan hukum.

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep dalam keterangan resminya.

Pernyataan Asep membuat publik penasaran mengenai sistem penyadapan bernama LIMS dan cara kerjanya. Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Skandal Penyadapan Presiden Prabowo Subianto, Listyo Sigit dan 2 Perwira Polri Ditetapkan Tersangka

Apa Itu LIMS?

Lawful Interception Management System atau yang disebut LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi, dilakukan secara sah oleh lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan.

Teknologi LIMS merupakan bagian dari lawful interception, yaitu penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai aturan hukum yang berlaku dengan tujuan memperoleh informasi untuk kepentingan penyelidikan.

Lawful interception memungkinkan operator komunikasi mengumpulkan informasi berupa data aktivitas komunikasi maupun isi percakapan seseorang lalu menyerahkannya kepada pihak berwenang, seperti dikutip dari European Telecommunication Standards Institute (ETSI).


Berita Terkait


News Update