Berdasarkan standar ETSI mengenai lawful interception, ada dua jenis data komunikasi, yakni Intercept-Related Information (IRI), termasuk informasi mengenai identitas dan aktivitas komunikasi. Sementara itu, Content of Communication (CC) mencakup isi komunikasi yang dipertukarkan antarpengguna layanan telekomunikasi.
Baca Juga: Profil Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri yang Namanya Disebut dalam Isu Penyadapan
Adapun, sistem intersepsi memiliki beberapa fungsi, mulai dari pengelolaan otorisasi, pengaturan target, pengambilan informasi komunikasi, hingga penyerahan hasil penyadapan melalui jalur khusus.
Informasi terkait komunikasi yang dapat dilaporkan mencakup waktu, durasi, serta identitas pihak yang terlibat dalam suatu komunikasi.
Cara Kerja LIMS
Terkait cara kerja LIMS, sistem ini akan beroperasi saat aparat penegak hukum meminta kepada penyedia jaringan untuk menyadap pihak tertentu sesuai dengan perkara dan kewenangan yang dimiliki.
Namun, pengajuan penyadapan tidak serta merta langsung dijalankan. Permintaan harus memiliki dasar hukum dan juga identitas target hingga batas waktu sesuai aturan.
Selanjutnya, permintaan akan melalui otorisasi dan verifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, barulah fasilitas intersepsi pada jaringan operator telekomunikasi akan diaktifkan untuk mengumpulkan informasi.
Informasi yang dikumpulkan itu nantinya akan disalurkan melalui antarmuka khusus kepada fasilitas pemantauan milik lembaga yang berwenang.
