KEBAYORAN LAMA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Metro Kebayoran Lama bersama Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan fatal yang menewaskan seorang anak balita.
Kedua tersangka tidak lain adalah ibu kandung korban berinisial J dan ayah tiri korban berinisial AR.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti matematis dan fisik di lapangan terkait kematian tragis balita tersebut.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam mengonfirmasi bahwa kedua pelaku memiliki peran langsung dalam peristiwa yang merenggut nyawa korban.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Jaksel, Polisi Ungkap Dugaan Motif Ekonomi
“Setelah kami melakukan pendalaman, didapati dua pelaku yaitu AR, ayah tiri korban, dan juga J yang merupakan ibu kandung korban,” ujar Seala dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 2 November 2026.
Kronologi Penganiayaan di Toilet Umum
Seala menjelaskan, tindak penganiayaan terhadap balita malang tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali di sebuah toilet umum di kawasan Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Aksi pertama berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB, kemudian berlanjut kembali pada pukul 23.00 WIB.
Aksi keji ini mulai terkuak ketika penjaga atau pemilik toilet umum mendengar suara jeritan anak dari dalam fasilitas tersebut. Kecurigaan warga sekitar semakin menguat saat kedua tersangka kembali ke lokasi kejadian dengan gerak-gerik yang tidak wajar.
Warga yang curiga kemudian mengamankan AR dan J di lokasi sebelum akhirnya menyerahkan keduanya ke Polsek Kebayoran Lama untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan mendalam, polisi menemukan fakta memilukan terkait cara kedua tersangka menghilangkan jejak. Usai korban meninggal dunia, jasad balita tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.
Kedua tersangka kemudian memesan taksi daring untuk membawa jasad korban menuju sebuah lahan kosong di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, jasad korban dikuburkan di lubang dangkal dengan kedalaman tak sampai 50 sentimeter.
Sempat Beri Keterangan Palsu ke Penyidik
Saat awal pemeriksaan, kedua tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu mengenai lokasi penguburan korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka awalnya mengklaim mengubur jasad balita tersebut di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
“Pelaku saat itu sempat mengatakan bahwa korban dikuburkan di wilayah Palmerah. Namun melalui tindakan investigasi yang terukur, penyidik berhasil mematahkan alibi tersebut hingga mereka akhirnya jujur bahwa korban dikubur di tanah kosong wilayah Benhil,” kata Joko.
Saat ini penyidik kepolisian masih mendalami motif utama serta mengusut tuntas peran spesifik dari masing-masing tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewas ini.
