DPD RI Kecam Penggerebekan Ponpes Santriwati di Sukoharjo, Minta Kapolri Copot Kapolda Jateng

Senin 02 Nov 2026, 20:18 WIB
Potret Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI, Hasan Basri. (Sumber: Istimewa)
Potret Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI, Hasan Basri. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID – Tindakan penggerebekan oleh oknum aparat kepolisian di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, memicu kecaman keras dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI, Hasan Basri, menilai penggerebekan yang terjadi pada dini hari tersebut melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mencederai hak anak di bawah umur.

Peristiwa ini bermula pada 27 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB. Sebanyak 12 hingga 20 oknum polisi berseragam hitam mendatangi lokasi Ponpes Hamalatul Quran yang khusus menampung santriwati. Pintu pesantren didobrak paksa tanpa ada izin maupun pendampingan dari wali santri.

Padahal, fasilitas tersebut berisikan 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun yang didampingi oleh 4 orang ustazah. Karena terjadi pada dini hari, para santriwati belum siap dengan busana tertutup. Meski terdapat beberapa Polwan di lokasi, kontak fisik, pendobrakan pintu, hingga interogasi bernada agresif dilaporkan justru dilakukan oleh personel polisi laki-laki.

Baca Juga: Produktivitas Turun Usai Penertiban Kawasan Hutan, Waka DPD RI Ingatkan Presiden pada Amanat Pasal 33

Seluruh santriwati dan pengasuh kemudian dibawa ke Polsek setempat hingga Polres Sukoharjo untuk menjalani interogasi marathon berjam-jam hingga seharian penuh.

Berdasarkan data yang dihimpun, penggerebekan ini awalnya dipicu oleh dugaan keterkaitan pesantren dengan kasus pembakaran warung mi ayam di Sukoharjo yang melibatkan seorang oknum berinisial I.

Namun, dari hasil penelusuran dan interogasi resmi, terbukti bahwa sosok berinisial I tersebut hanyalah simpatisan pencari dana swadaya. Secara administratif, I bukan pengurus yayasan, bukan ustaz, dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak pesantren.

Hasil pemeriksaan mengonfirmasi tidak ada keterlibatan para santriwati maupun pengelola ponpes dalam kasus tindak pidana tersebut.

Baca Juga: DPD RI Dorong Investor Asing Kembangkan Properti Kawasan Wisata dan Program 3 Juta Rumah

Hasan Basri menyayangkan cara-cara penindakan yang digunakan aparat di lapangan. Menurutnya, tindakan masuk tanpa permisi pada dini hari ke area pesantren perempuan merupakan bentuk perbuatan yang jauh dari nilai beradab.


Berita Terkait


News Update