JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan berinisial THA, 41 tahun, Kamis, 16 April 2026, sore WIB.
"THA adalah mantan suami siri korban yang ditemukan tewas di kamar kontrakannya di Pondok Pakulonan, Serpong Utara," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada awak media, Sabtu, 18 April 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut turut disita.
Barang bukti itu meliputi pakaian milik korban dan pelaku, sepeda motor, dua telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan perhiasan korban, serta rekaman CCTV.
Baca Juga: Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Wanita 20 Tahun Diamankan Polisi
"Tersangka telah ditahan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Budi menegaskan, kecepatan penangkapan ini tidak lepas dari kerja cepat tim serta dukungan informasi dari masyarakat.
Ia mengimbau warga aktif melaporkan setiap potensi tindak kriminal. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucapnya.
Baca Juga: Apa Pekerjaan WNA Irak yang Bunuh Cucu Mpok Nori?
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keterangan saksi di lokasi kejadian. Tidak lama setelah itu, saksi mendengar suara meminta tolong dari dalam kamar, tetapi pelaku berupaya menenangkan korban.
