DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kasus penemuan mayat kering seorang perempuan di kawasan Meruyung, Limo, Kota Depok, mulai menemukan titik terang. Polisi memastikan pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial DH (55) telah berhasil ditangkap di wilayah Bekasi.
Setelah menjalani proses autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, jenazah korban telah diambil oleh pihak keluarga pada Minggu, 8 Maret 2026 sore.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP I Made Budi mengatakan bahwa jenazah DH diambil langsung oleh anak kandungnya dari ruang forensik rumah sakit.
“Jenazah DH sudah diambil dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati oleh anak kandungnya saudara Harmes, pada Minggu sore, 8 Maret 2026,” ujar Made Budi saat dikonfirmasi Poskota, Senin, 9 Maret 2026.
Baca Juga: Istri di Tangerang Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Motif Terungkap
Menurut keterangan keluarga, jenazah korban kemudian dimakamkan di TPU Meruyung Belakang, yang berada di Jalan Komplek Marinir, Kota Depok.
Made Budi menambahkan, penanganan kasus pembunuhan tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, tepatnya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit Resmob.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Ditreskrimum unit Resmob,” ucapnya.
Pelaku Ternyata Suami Siri Korban
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku pembunuhan telah berhasil diamankan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Pelaku diketahui merupakan suami siri korban yang berinisial ARH.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Cipatat Bandung Barat Ditangkap Kurang dari 24 Jam
“Informasinya pelaku sudah ditangkap oleh anggota Resmob Polda Metro Jaya. Pelakunya adalah suami sirinya sendiri berinisial ARH. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Made Budi.
