JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan kematian pensiunan pegawai Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman, 65 tahun, merupakan kasus pencurian dengan pemberatan yang berujung pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin menegaskan, peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan isu lain yang sempat beredar tentang aktivitas korban.
“Fakta-fakta yang kami temukan, tidak ada kaitannya dengan dugaan pembunuhan karena kritikan yang disuarakan korban terkait dugaan korupsi,” kata Iman, Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menangkap seorang pelaku bernama Sudirman alias Yuda. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki target khusus saat menjalankan aksinya dan memilih rumah korban secara acak setelah melihat ukuran rumah besar, sehingga mengira terdapat banyak barang berharga di dalamnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Belum Jadwalkan Pemanggilan Pandji Pragiwaksono Terkait Materi Mens Rea
Iman menjelaskan, tersangka juga bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Dalam beberapa kejadian sebelumnya, pelaku sempat menjalankan modus Serupa bahkan pernah dipergoki pemilik rumah, tetapi bisa melarikan diri. Penyidik juga memastikan pelaku beraksi seorang diri.
“Tersangka sudah melakukan kejahatan yang sama seperti di TKP terakhir di beberapa tempat. Bahkan pernah terpergok oleh korban, namun dia melarikan diri. Ini di tempat yang lain,” ujarnya.
Menurutnya, identitas tersangka terungkap setelah penyidik menemukan sidik jari di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, termasuk linggis untuk mencongkel jendela rumah korban sekaligus memukul korban.
“Kami juga menemukan laptop dan uang sisa penjualan emas, serta flashdisk rekaman CCTV perjalanan tersangka menuju dan meninggalkan TKP,” ucapnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bantah Tudingan Pemerasan dalam Kasus Korupsi Kementan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 479 ayat (3) KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
