SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus kematian tragis perempuan muda berinisial IP (27) di rumah kontrakannya di Kampung Sepang Susukan, Kota Serang, Banten, yang awalnya dilaporkan bunuh diri kini terungkap sebagai aksi pembunuhan.
Polresta Serang Kota resmi menetapkan kekasih korban, AH (37), seorang residivis kasus pengeroyokan dan narkoba, sebagai tersangka utama dalam skenario keji tersebut.
Pengungkapan rekayasa ini bermula dari kecurigaan tim medis RSUD dr. Dradjat Prawiranegara saat tersangka membawa jasad korban dengan dalih lehernya terjerat kabel antena.
"Berdasarkan pemeriksaan medis saat tiba di rumah sakit, korban sejatinya sudah meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, Jumat, 18 September 2026.
Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Jasad Wanita Ditemukan di Lapangan Tangerang
Hasil Autopsi Tunjukkan Luka Pukulan Benda Tumpul
Kecurigaan polisi terbukti melalui hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka terbuka di bagian dahi dan kepala belakang korban yang disebabkan hantaman benda tumpul.
Penyidik juga menemukan bercak darah korban pada pecahan toples kaca di lokasi kejadian, serta tidak mendapati jejak bekas tekanan tali atau kabel pada leher korban sebagaimana ciri kasus gantung diri.
"Hasil autopsi menegaskan korban tidak meninggal karena gantung diri. Ada luka benturan benda tumpul dan kecocokan dari keterangan tetangga yang sempat mendengar keributan," ujarnya.
Meski tersangka AH bersikukuh membantah, polisi telah melakukan penahanan di Rutan Mapolresta Serang Kota berdasarkan bukti ilmiah dan persesuaian keterangan saksi di TKP.
“Dia tidak mengaku, tapi keterangan saksi dan hasil autopsi ini sudah bersesuaian. Karena itu, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ucapnya.
