Kemnaker Ungkap Progres BSU 2026, Permenaker Terbaru Atur Bantuan Rp900.000

Minggu 01 Nov 2026, 14:00 WIB
Kemnaker beri imbauan kepada masyarakat untuk mengecek informasi BSU 2026 hanya dari laman dan media sosial resmi.
Kemnaker beri imbauan kepada masyarakat untuk mengecek informasi BSU 2026 hanya dari laman dan media sosial resmi.

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membagikan progres program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui unggahan Instagram. Selain itu, Permenaker yang baru dikeluarkan telah mengatur besaran bantuan sebelas Rp900.000.

Progres Terbaru BSU 2026 Diungkap Kemnaker

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker mengunggah postingan sebagai respon atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait program BSU yang belum juga cair.

Terdapat tiga progres yang sedang dipersiapkan untuk keberlangsungan program BSU, yaitu:

  1. Penyusunan aturan

Kemnaker sedang mempercepat penyusunan regulasi untuk program BSU di kuartal IV tahun 2026 agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  1. Penyiapan data

Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan sedang menyiapkan data terbaru calon penerima BSU tahun 2026 yang ditargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja di Indonesia.

  1. Penyiapan anggaran

Mengenai kebutuhan anggaran BSU 2026 sebesar hampir Rp12 triliun sedang dalam proses pengajuan dan penyiapan.

Baca Juga: Praktis Lewat Hp! Begini Cara Daftar Akun JMO untuk Cek Status Penerima BSU 2026

Ketiga progres tersebut merupakan aspek untuk dapat menjalankan penyaluran bantuan upah guna mencapai target dan tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Namun, informasi ini tidak serta-merta menjelaskan bahwa penyaluran telah dimulai karena dikatakan bahwa rencana pencairan baru akan dilaksanakan pada bulan November hingga Desember 2026.

Kemnaker menjelaskan besaran BSU yang akan diterima yaitu Rp300.000 per orang, per bulan untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2026 serta akan dibayarkan sekaligus sehingga penerima akan langsung mendapatkan Rp900.000.

“Penyaluran direncanakan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero)”, tulis Kemnaker.


Berita Terkait


News Update