POSKOTA.CO.ID - Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika ingin membangun ataupun melakukan perubahan terhadap bangunan kini dapat mengajukannya secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Apa Itu PBG dan SIMBG?
Dikutip dari akun Instagram @dpmptsp.karanganyar, istilah IMB telah berganti menjadi PBG sejak 2021. Salah Sebuah dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 sebagai aturan pelaksanaan dari UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
“Perubahan ini bukan sekadar ganti nama, tapi juga bentuk peningkatan pelayanan agar proses pembangunan lebih tertata, aman, dan sesuai tata ruang," tulis DPMPTSP Karanganyar.
PBG berfungsi untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan. Selain itu, PBG juga menjadi bukti bahwa pembangunan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, SIMBG adalah sistem elektronik yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum untuk mempermudah proses perizinan dan pendataan gedung di Indonesia, termasuk pengajuan PBG.
Baca Juga: Pemprov DKI Catat 397 Lapangan Padel di Jakarta, 185 Tak Miliki PBG
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengajukan PBG
Dilansir dari akun YouTube @DinasPUPRAbdya mengunggah video langkah-langkah mengajukan PBG secara online. Untuk dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut.
- KRK (Keterangan Rencana Kota) / KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
- KTP Pemohon
- Dokumen lingkungan (SPPL/ UKL-UPL/ Amdal)
- Dokumen kepemilikan data tanah (Sertifikat tanah/ AJB/ Letter C (Girik))
- Surat perjanjian pemanfaatan tanah (jika pemilik tanah bukan pemilik bangunan)
- Data perencana/ konsultan berlisensi (SBU Konsultan/ sertifikat keahlian) jika menggunakan desain prototipe tidak perlu memakai jasa konsultan.
- Gambar Arsitektur, gambar struktur, dan MEP (dibuat oleh konsultan/ arsitek)
- Spesifikasi teknis
- Perhitungan struktur jika bangunan lebih dari 2 lantai
Persyaratan ini tentunya harus disesuaikan berdasarkan fungsi, ukuran, hingga karakteristik bangunan serta ketentuan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Banyak Perumahan Bermasalah di Depok, Pemkot Imbau Warga Cek PBG dan Hindari Rumah Inden
Cara Ajukan PBG secara Online lewat SIMBG
Berikut langkah-langkah mengajukan PBG melalui SIMBG:
- Buka situs resmi SIMBG yaitu https://simbg.pu.go.id.
- Buat akun pemohon dengan mengikuti petunjuk serta memastikan data yang diminta sudah benar.
- Masuk ke akun dan isi kelengkapan data diri sesuai yang diminta.
- Kembali ke halaman utama, laku klik “Tambah Permohonan” dan pilih jawaban “Ya”.
- Lengkapi data intensitas pemanfaatan ruang yang dapat dilihat pada KRK.
- Lengkapi data lokasi bangunan yang akan Anda bangun.
- Isi jumlah bukti kepemilikan tanah, lalu dilanjutkan dengan memilih kepemilikan bangunan gedung.
- Isi atau pilih jawaban yang sesuai dengan kondisi bangunan pada pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
- Isi data bangunan, setelah selesai, klik “selanjutnya” dan “kirim”.
- Selanjutnya, lengkapi formulir dokumen tanah bangunan serta lampiran dokumen kepemilikan tanah.
- Isi data lokasi tanah sesuai dokumen yang dimiliki, lalu klik “selanjutnya”.
- Siapkan semua filenya dalam format PDF dan unggah.
- Isi data teknis arsitektur, unggah gambar kerja dan spesifikasi arsitektur.
- Isi data teknis struktur, teknis mekanikal, dan data opsional yang dibutuhkan.
- Jika sudah sesuai, klik “Kirim Permohonan”, lalu klik “Simpan” untuk mengajukan PBG.
Setelah mengajukan, tunggu verifikasi oleh operator untuk melakukan proses selanjutnya hingga akhirnya SKPBG selesai dan dapat diambil di Dinas Perizinan.
