POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan sekaligus untuk periode November-Desember 2026. Program subsidi ini menargetkan jutaan pekerja yang memenuhi persyaratan di seluruh wilayah Indonesia.
Kepastian penyaluran bantuan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penjelasan itu disampaikan Menko Airlangga melaporkan perkembangan agenda ekonomi prioritas Kuartal IV (Q4) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Diserahkan Sekaligus November–Desember, Menko Airlangga Beberkan Rincian Anggaran
Dalam keterangannya, Menko Airlangga membeberkan alokasi anggaran serta total target sasaran pekerja yang berhak menerima subsidi pemerintah tersebut. Skema pemberian bantuan sengaja dirancang sekaligus demi mengoptimalkan penyerapan anggaran sosial di akhir tahun.
“Kemudian, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebanyak Rp300.000 per bulan nanti akan diserahkan secara sekaligus pada November–Desember. Nah, ini akan diberikan ke 13,3 juta pekerja dengan anggaran total Rp11,97 triliun,” kata Airlangga saat melaporkan progres ke Presiden Prabowo, dikutip Poskota, Rabu, 28 Oktober 2026.
Baca Juga: Marak Penipuan BSU 2026 via WhatsApp dan DM, Ini Daftar Kanal Informasi Resmi
Melalui skema tersebut, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mengantongi total bantuan sebesar Rp900.000 untuk pencairan tiga bulan sekaligus. Penyaluran secara simultan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.
Gambaran Syarat Penerima dan Prosedur Pantau Status BSU 2026
Saat ini, petunjuk teknis resmi BSU 2026 masih dalam proses pematangan oleh pemerintah. Namun, aturan pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dapat digunakan sebagai acuan awal untuk mengecek kriteria penerima. Berdasarkan ketentuan regulasi periode sebelumnya, penerima bantuan wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.
- Kewarganegaraan: Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi lewat kepemilikan Nomor Induk kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
- Ketentuan Besaran Gaji: Mengantongi penghasilan atau gaji bulanan paling banyak sebesar Rp3,5 juta sesuai batas toleransi yang ditetapkan.
- Bukan Aparatur Negara: Bantuan tidak berlaku bagi anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, pemantauan informasi resmi dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mengakses portal resmi Kemnaker pada bsu.kemnaker.go.id. Namun, perlu ditegaskan bahwa situs tersebut sampai saat ini masih dalam tahap persiapan sistem sehingga perincian pengecekan penerima BSU 2026 belum dapat dibuka secara resmi.
Baca Juga: 4 Link Cek BSU 2026 Rp900.000, Kapan Cair? Ini Penjelasan dan Cara Ceknya
Sebagai referensi alur pengecekan berdasarkan mekanisme penyaluran sebelumnya, berikut gambaran tahapan yang nantinya dapat dilakukan pekerja.
- Mengunjungi laman resmi BSU Kemnaker setelah sistem dibuka penuh.
- Memilih fitur pengecekan data penerima yang tersedia pada halaman utama.
- Mencantumkan 16 digit NIK KTP pada kolom yang disediakan.
- Mengisi kode verifikasi atau CAPTCHA sesuai petunjuk di layar.
- Mengeklik tombol konfirmasi untuk melihat hasil verifikasi data.
Para pekerja diimbau untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan apabila status penerima belum muncul saat sistem dibuka nanti. Hal ini dikarenakan seluruh proses integrasi data BSU 2026 masih berjalan secara bertahap di kementerian terkait. (M7)
