Bank Himbara meliputi Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kemnaker juga mengimbau pekerja untuk tidak mudah percaya tautan yang mengatasnamakan BSU, apalagi jika meminta data pribadi dari situs yang tidak resmi.
Baca Juga: BSU 2026 Rp900 Ribu Direncanakan Cair Sekaligus, Kapan Jadwal Pencairannya?
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 Atur Besaran BSU
Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang disahkan pada 28 Oktober 2026. Pada Pasal 6 dijelaskan mengenai besaran dan dasar dari pemberian bantuan berupa BSU oleh pemerintah untuk pekerja.
Pasal 6 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 berbunyi:
(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 3 (tiga) bulan yang dibayarkan sekaligus.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:
a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
b. ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Waspada Link BSU 2026 Palsu, Kenali Ciri Penipuan dan Cara Cek Informasi Resmi
Dari Permenaker tersebut, disimpulkan bahwa pemerintah memberikan dasar pemberian bantuan kepada pekerja atau buruh berdasarkan kriteria tertentu dengan pencairan sekaligus senilai Rp900.000. (M5)
