Kenapa KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus? Ini Kasusnya

Kamis 29 Okt 2026, 16:37 WIB
Ilustrasi - KPK geledah kantor PT Djarum pada Rabu, 28 Oktober 2026. (Sumber: KPK)
Ilustrasi - KPK geledah kantor PT Djarum pada Rabu, 28 Oktober 2026. (Sumber: KPK)

POSKOTA.CO.ID - Alasan KPK geledah kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus akhirnya terungkap. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan pita cukai rokok.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menggeledah kantor PT Djarum dan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, di Kudus, Jawa Tengah pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara di Bea Cukai yang terungkap pada awal tahun ini. KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk perkara importasi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu.

Setelah Sprindik terbit, KPK langsung melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum wilayah Kudus, Jawa Tengah.

Baca Juga: Viral Teh Kemasan untuk Pendemo Diduga Berisi Sabun, Begini Klarifikasi Teh Botol Sosro

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu, 28 Oktober 2026.

"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," tambahnya.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elekronik. Dokumen tersebut bakal dilakukan analisis lebih lanjut.

"Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik," ujar Budi.

Baca Juga: Anak dan Istri Franky Oesman Widjaja Siapa? Ini Bos Sinar Mas yang Dipanggil Pejabat Singapura soal Karhutla

Kenapa KPK Geledah PT Djarum?

Budi mengungkapkan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan perkataan penerimaan negara dari bidang cukai.

"Dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan penyidik juga akan mendalam dugaan kickback atau pemberian yang dilakukan PT Djarum kepada oknum-oknum Bea cukai dari pengurusan pita cukai serta modus-modus lainnya.

"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: PT Sinar Sosro Milik Siapa? Ini Pemilik dan Klarifikasi Teh Botol Sosro usai Viral Minuman Berbusa saat Demo

Sejumlah Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

Sebelumnya, Kpk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Direktorat Jenderal Bra dan Cukai pada Februari 2026 lalu terikat kasus dugaan korupsi pita cukai rokok.

Dalam kasus dugaan suap ini terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu:

  • Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026: Rizal
  • Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC): Sisprian Subiaksono
  • Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC): Orlando
  • Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray: Andri
  • Pegawai Ditjen Bea dan Cukai: Budiman Bayu Prasojo
  • Pemilik PT Blueray: John Field
  • Manajer Operasional PT Blueray: Dedy Kurniawan

Dari daftar tersebut, beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai terdakwa dan dijatuhi vonis oleh hakim. Selain itu, ada pula yang saat ini masih dalam proses peradilan.


Berita Terkait


News Update