POSKOTA.CO.ID - Besaran denda tilang Operasi Patuh 2026 menjadi informasi yang penting diketahui masyarakat di tengah pelaksanaan operasi ini di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 masih berlangsung hingga beberapa waktu ke depan. Korlantas Polri menggelar kegiatan ini selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Aries Syahbudin mengungkapkan keberhasilan operasi ini tidak hanya diukur dari angka pelanggaran yang ditindak, namun juga kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas yang semakin meningkat .
"Operasi ini harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat. Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari laman resmi Tribrata News Polri.
Baca Juga: Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pakai Sabuk Pengaman
Polri Targetkan Sejumlah Pelanggaran
Pada Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri menyasar sebanyak 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara di jalan.
Salah satu jenis pelanggaran yang menjadi perhatian utama petugas adalah melawan arus. Pasalnya, masih banyak ditemui kendaraan, khususnya roda dua yang melintas di jalur yang bukan seharusnya .
Beberapa jenis pelanggaran lain yang juga turut menjadi target dalam operasi ini, di antaranya sambil berkendara, hingga melanggar marka dan rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah.
Baca Juga: Diduga Hindari Razia, Pelajar Tabrak Polwan saat Operasi Patuh di Lumajang
Selain melakukan razia di lapangan secara langsung dengan metode hunting system, petugas kepolisian juga mengandalkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran di jalan raya, maka bakal ditindak dan dikenai sanksi penilangan hingga denda apabila terbukti melanggar.
.jpg)