POSKOTA.CO.ID - Bagi yang berencana kembali atau berkunjung ke tanah air, kini proses pemeriksaan di pintu kedatangan jadi lebih praktis dan bebas ribet. Mulai 1 Oktober 2025, pemerintah resmi memberlakukan All Indonesia, yaitu sistem deklarasi kedatangan internasional satu pintu (electronic arrival card) yang menyatukan pelaporan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan (e-HAC), dan Karantina dalam satu kali pengisian secara mandiri sejak H-3 kedatangan.
Apa Itu All Indonesia
All Indonesia merupakan sistem deklarasi kedatangan internasional satu pintu (electronic arrival card) yang menyatukan pelaporan dari empat instansi pemerintah sekaligus, yaitu Keimigrasian, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan (melalui e-HAC), dan Barantin.
Kehadiran platform elektronik ini menggantikan proses pelaporan manual dan aplikasi yang sebelumnya terpisah, seperti Electronic Customs Declaration (e-CD). Integrasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat alur pemeriksaan di bandara atau pelabuhan, serta meminimalkan risiko kesalahan input data.
Pengisian formulir All Indonesia ini bersifat gratis dan wajib bagi setiap penumpang yang akan memasuki wilayah Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Pengunjung Asing (WNA).
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Pusat Perkuat Layanan untuk Kelompok Rentan
Cara Pengisian All Indonesia (Web dan Aplikasi)
- Akses Platform: Pengisian dapat dilakukan melalui situs resmi allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi All Indonesia di Google Play Store dan App Store. Layanan ini dapat diakses mulai H-3 sebelum jadwal kedatangan hingga hari H di pelabuhan atau bandara kedatangan.
- Pilih Kategori & Verifikasi: Pada halaman utama, pilih status kategori sebagai WNI atau Pengunjung Asing (WNA). Khusus WNA, proses dilanjutkan dengan verifikasi email menggunakan kode OTP, sementara WNI dapat langsung melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Input Data Diri & Detail Perjalanan: Masukkan data pribadi secara manual atau manfaatkan fitur scan MRZ pada paspor agar informasi terisi otomatis. Masukkan nomor HP dan email aktif, serta data anggota keluarga jika bepergian bersama (satu QR Code dapat menampung hingga 10 penumpang). Setelah itu, pilih moda transportasi (Udara atau Laut), tempat kedatangan, nama sarana pengangkut, dan nomor penerbangan atau kapal.
- Pengisian Deklarasi Kedatangan: Lengkapi tiga bagian formulir deklarasi yang meliputi deklarasi kesehatan (riwayat penyakit), deklarasi karantina (jika membawa hewan, ikan, atau tumbuhan), serta pemberitahuan pabean Bea Cukai. Jika membawa perangkat elektronik baru dari luar negeri seperti ponsel, komputer genggam, atau tablet, pastikan untuk menyeleksi pilihan pendaftaran IMEI.
Baca Juga: KAI Commuter Kelola Layanan Commuter Line Bandara YIA, Cek Langkah Pembelian Tiket Baru
Cara Menggunakan Barcode di Bandara
- Simpan QR Code: Setelah seluruh data deklarasi berhasil dikirim, sistem akan secara otomatis menerbitkan barcode atau QR Code resmi. Pastikan untuk mengunduh atau menyimpannya di gawai.
- Pindai di Gate Pemeriksaan: Setibanya di pintu kedatangan Indonesia, tunjukkan QR Code tersebut kepada petugas atau pindai di gate pemeriksaan Imigrasi serta jalur Bea Cukai untuk memverifikasi data secara cepat.
- Penyelesaian Registrasi IMEI: Bagi penumpang yang mendaftarkan IMEI perangkat baru, proses dilanjutkan dengan mendatangi kounter IMEI Bea Cukai di area kedatangan untuk menyelesaikan verifikasi. Karena pelaporan sudah terintegrasi melalui All Indonesia, penumpang tidak perlu lagi mengisi formulir e-CD terpisah.
Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen dan mengisi All Indonesia sebelum berangkat agar perjalanan pulang ke tanah air berjalan lancar dan bebas hambatan di bandara! (m6)
