"Dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan penyidik juga akan mendalam dugaan kickback atau pemberian yang dilakukan PT Djarum kepada oknum-oknum Bea cukai dari pengurusan pita cukai serta modus-modus lainnya.
"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," ungkapnya.
Sejumlah Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
Sebelumnya, Kpk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Direktorat Jenderal Bra dan Cukai pada Februari 2026 lalu terikat kasus dugaan korupsi pita cukai rokok.
Dalam kasus dugaan suap ini terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu:
- Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026: Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC): Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC): Orlando
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray: Andri
- Pegawai Ditjen Bea dan Cukai: Budiman Bayu Prasojo
- Pemilik PT Blueray: John Field
- Manajer Operasional PT Blueray: Dedy Kurniawan
Dari daftar tersebut, beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai terdakwa dan dijatuhi vonis oleh hakim. Selain itu, ada pula yang saat ini masih dalam proses peradilan.
