POSKOTA.CO.ID - Besaran denda tilang Operasi Patuh 2026 menjadi informasi yang penting diketahui masyarakat di tengah pelaksanaan operasi ini di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 masih berlangsung hingga beberapa waktu ke depan. Korlantas Polri menggelar kegiatan ini selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Aries Syahbudin mengungkapkan keberhasilan operasi ini tidak hanya diukur dari angka pelanggaran yang ditindak, namun juga kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas yang semakin meningkat .
"Operasi ini harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat. Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari laman resmi Tribrata News Polri.
Baca Juga: Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pakai Sabuk Pengaman
Polri Targetkan Sejumlah Pelanggaran
Pada Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri menyasar sebanyak 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara di jalan.
Salah satu jenis pelanggaran yang menjadi perhatian utama petugas adalah melawan arus. Pasalnya, masih banyak ditemui kendaraan, khususnya roda dua yang melintas di jalur yang bukan seharusnya .
Beberapa jenis pelanggaran lain yang juga turut menjadi target dalam operasi ini, di antaranya sambil berkendara, hingga melanggar marka dan rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah.
Baca Juga: Diduga Hindari Razia, Pelajar Tabrak Polwan saat Operasi Patuh di Lumajang
Selain melakukan razia di lapangan secara langsung dengan metode hunting system, petugas kepolisian juga mengandalkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran di jalan raya, maka bakal ditindak dan dikenai sanksi penilangan hingga denda apabila terbukti melanggar.
Lantas, berapa nominal denda tilang yang harus dibayar pengendara jika terbukti melakukan pelanggaran dalam Operasi Patuh 2026?
Daftar Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh 2026
Sedikitnya, ada sekitar sebelas pelanggaran yang akan ditindak oleh pihak kepolisian dalam Operasi Patuh 2026, termasuk melawan arah dann bermain Hp sambil berkendara.
Petugas akan mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi kendaraan. Berikut ini daftar pelanggaran yang akan dikenai tilang oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Cara Cek Kena Tilang ETLE Operasi Patuh 2026, Awas Bayar Denda Rp750 Ribu
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Melawan arus .
- Melebihi batas kecepatan.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Menerobos jalur busway.
- Parkir di trotoar.
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
Besaran Denda Pelanggaran Operasi Patuh 2026
Berikut ini daftar denda pelanggaran lalu lintas yang akan dikenai kepada para pengendara yang kedapatan melanggar aturan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
- Menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283): denda maksimal Rp750 ribu
- Melanggar marka atau rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat (1)): denda maksimal Rp500 ribu
- Menerobos lampu merah (Pasal 287 ayat (2)): denda maksimal Rp500 ribu
- Melawan arus (Pasal 287 ayat (1)): denda maksimal Rp500 ribu
- Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat (5)): denda maksimal Rp500 ribu
- Menerobos jalur busway (Pasal 287 ayat (1)): denda maksimal Rp500 ribu
- Pelat nomor tidak sesuai aturan (Pasal 280): denda maksimal Rp500 ribu
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang di samping pengemudi (Pasal 289): denda maksimal Rp250 ribu
- Tidak memakai helm SNI (Pasal 291 ayat (1)) : denda maksimal Rp250 ribu
- Berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292): denda maksimal Rp250 ribu
- Parkir di trotoar (Pasal 275 ayat (1)): denda maksimal Rp250 ribu
.jpg)