Cara Cek Kena Tilang ETLE Operasi Patuh 2026, Awas Bayar Denda Rp750 Ribu

Rabu 28 Okt 2026, 13:07 WIB
Ilustrasi - Cara cek kena tilang ETLE saat Operasi Patuh 2026. (Sumber: ikpi)
Ilustrasi - Cara cek kena tilang ETLE saat Operasi Patuh 2026. (Sumber: ikpi)

POSKOTA.CO.ID - Cara cek kena tilang ETLE saat Operasi Patuh 2026 perlu diketahui oleh para pengendara untuk mengetahui apakah kendaraannya  terekam melakukan pelanggaran.

Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 26 Oktober hingga Minggu, 8 November 2026.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian akan menargetkan para pengendara yang melanggar sejumlah aturan lalu lintas di jalan. Salah satu pelanggaran yang jadi perhatian utama adalah melawan arus lalu lintas.

Kendati demikian, pelaksanaan operasi ini bakal diterapkan dengan mengutamakan edukasi kepada masyarakat, pendekatan persuasif, dan pelayanan humanis agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari laman resmi Tribrata News Polri.

Baca Juga: ETLE Rekam 103.779 Kendaraan pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2026

Dikutip dari akun Instagram resmi Korlantas Polri, petugas kepolisian tidak hanya melakukan razia atau penindakan langsung di lapangan dengan metode hunting system, namun juga melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pengendara yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti melawan arah, main Hp sambil berkendara, hingga melanggar markas dan rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, maka akan ditindak.

Diketahui, pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta, sebanyak 103.778 pelanggan lalu lintas terekam kamera ETLE. Dari jumlah tersebut, petugas berhasil memvalidasi sebanyak 2.888 pelanggaran.

Cara Cek Kena Tilang Elektronik

Berikut ini langkah-langkah untuk cek apakah pengendara kena tilang ETLE saat Operasi Patuh 2026 atau tidak.

  • Kunjungi laman resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/
  • Selanjutnya, pilih menu Cek Data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin
  • Klik “Cek Data”
  • Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “No Data Available”
  • Jika ada pelanggaran, akan muncul informasi waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan
  • Jika terkonfirmasi terekam ETLE, pemilik kendaraan wajib membayar denda melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

Baca Juga: Operasi Berantas Jaya 2026 Ungkap 769 Kasus Curanmor, 729 Pelaku Ditangkap

Macam-macam Denda Pelanggaran Operasi Patuh 2026


Berita Terkait


News Update