Praktis! Begini Cara Mudah Buat NPWP Pribadi Online lewat Coretax DJP

Rabu 28 Okt 2026, 20:20 WIB
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi kini dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui laman Coretax. (Sumber: Dok. Coretax DJP/Direktorat Jenderal Pajak)
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi kini dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui laman Coretax. (Sumber: Dok. Coretax DJP/Direktorat Jenderal Pajak)

POSKOTA.CO.ID - Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi kini dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui daring (online). Layanan pendaftaran melalui sistem Coretax ini dihadirkan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban administratif perpajakan mereka.

Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat diimbau untuk segera memiliki identitas perpajakan ini. Proses pengajuannya kini jauh lebih praktis karena dapat diakses langsung melalui gawai atau komputer pribadi tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Langkah-Langkah Membuat NPWP Pribadi Lewat Situs Coretax Direktorat Jenderal Pajak

Pembaruan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax membuat proses pendaftaran akun baru menjadi lebih terintegrasi dengan data kependudukan. Pemohon hanya perlu menyiapkan perangkat yang tersambung jaringan internet untuk mengikuti seluruh tahapan registrasi secara digital.

Melansir dari laman resmi Coretaxpedia yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pendaftaran wajib pajak baru dapat dilakukan secara mandiri melalui beberapa tahapan.

Baca Juga: NPWP Tiba-Tiba Non Aktif di Coretax? Ini Alasan Lengkap dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Berikut langkah-langkah untuk membuat NPWP pribadi melalui sistem Coretax DJP.

  1. Kunjungi Situs Resmi: Buka peramban (browser) di perangkat pemohon, lalu akses tautan coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pendaftaran: Klik tombol “Daftar di sini” pada halaman utama, kemudian pilih opsi “Perorangan”.
  3. Konfirmasi NIK: Apabila NIK sudah terdaftar dalam sistem kependudukan, pilih opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” untuk melanjutkan proses.
  4. Pilih Jenis Aktivasi: Tentukan pilihan antara “Aktivasi NIK” jika ingin menggunakan NIK secara langsung sebagai NPWP, atau pilih “Hanya Registrasi” apabila sekadar memerlukan pembuatan akun Coretax saja.
  5. Lengkapi Data Kontak: Isi seluruh kolom isian yang diperlukan dengan memastikan alamat email serta nomor ponsel dalam kondisi aktif untuk menerima kode OTP sebagai validasi.
  6. Verifikasi Identitas: Lakukan pengambilan swafoto (selfie) pada bagian verifikasi identitas, lalu tekan tombol “Validasi Foto”.
  7. Kirim Pengajuan: Baca secara teliti pernyataan yang tertera, centang kolom persetujuan, dan klik tombol “Kirim Pengajuan”.
  8. Terima NPWP Digital: Periksa kotak masuk email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan nomor NPWP serta lampiran cetakan NPWP dalam format PDF.

Catatan Penting dan Solusi Kendala Pendaftaran Coretax

Sebelum memulai proses pengisian data, pemohon wajib memastikan kesiapan informasi kependudukan agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa hambatan sistem. Kesesuaian data diri dengan catatan Dukcapil menjadi penentu utama keberhasilan pendaftaran daring ini.

Baca Juga: Data Geometris NPWP Tidak Muncul? Ini Cara Mengisi dengan Benar dan Solusi Lengkapnya

Berdasarkan panduan resmi perpajakan, apabila dalam prosesnya terjadi error data pihak ketiga, hal tersebut menandakan informasi yang disampaikan belum dapat divalidasi dengan data kependudukan terkini. Kendala ini umumnya dipicu oleh perbedaan penulisan kecil, seperti perbedaan detail alamat atau jenis pekerjaan.

Selain itu, perlu dicatat bahwa setelah pendaftaran berhasil diverifikasi, kartu NPWP tidak lagi dikirimkan dalam bentuk fisik melalui pos. Dokumentasi identitas perpajakan tersebut kini disampaikan secara digital dalam format PDF langsung melalui email pemohon. (M7)


Berita Terkait


News Update