POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang mengingatkan pengemudi mobil agar tidak mengabaikan penggunaan sabuk pengaman selama berkendara. Imbauan tersebut disampaikan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026 di Jalan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Oktaviari Pratama, itu turut menyasar pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Petugas melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan sabuk pengaman menjadi salah satu perhatian karena perlengkapan tersebut berperan penting dalam melindungi pengemudi dan penumpang ketika terjadi kecelakaan. Risiko cedera dapat meningkat apabila penumpang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan yang semestinya.
Karena itu, pengemudi diimbau tetap mengenakan sabuk pengaman, termasuk ketika menempuh perjalanan dekat. Kebiasaan ini menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko cedera sekaligus meningkatkan disiplin berkendara.
Baca Juga: Arti Salib Merah di Aksi Indonesia Sadar 28 Oktober 2026 Apa? Ternyata Ini Maknanya
Operasi Patuh Maung 2026 Sasar Berbagai Pelanggaran
Selain penggunaan sabuk pengaman, Operasi Patuh Maung 2026 juga menyasar sejumlah pelanggaran yang kerap ditemukan di jalan raya.
Polresta Tangerang mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Berikut beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian petugas selama operasi berlangsung:
Tidak menggunakan sabuk pengaman. Pengemudi dan penumpang mobil perlu menggunakan sabuk pengaman sesuai ketentuan keselamatan.
Tidak memakai helm berstandar SNI. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar keselamatan.
Tidak memiliki SIM. Pengemudi kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang digunakan.
