5 Tahun Beruntun, PT CNI Kembali Mendapat Apresiasi di Bidang Perpajakan

Kamis 29 Okt 2026, 21:38 WIB
Kawasan industri Nikel PT CNI di Kolaka, Sulawesi Tenggara. (Sumber: Istimewa)
Kawasan industri Nikel PT CNI di Kolaka, Sulawesi Tenggara. (Sumber: Istimewa)

MAKASSAR, POSKOTA.CO.ID - Perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) kembali menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra). Penghargaan yang diterima pada 28 Oktober 2026 tersebut menambah catatan apresiasi terhadap perusahaan atas kontribusinya di bidang perpajakan sejak 2022.

General Manager Tax Ceria Corp, Reza Firdauzi, mengatakan penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kontribusi perusahaan melalui kegiatan usaha dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Menurutnya, pembayaran pajak merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mendukung perekonomian dan pembangunan nasional.

“Setiap aktivitas industri memiliki tanggung jawab ekonomi yang lebih luas, termasuk melalui kewajiban perpajakan. Karena itu, kami memandang pajak sebagai bagian dari kontribusi nyata perusahaan terhadap perekonomian dan pembangunan Indonesia,” ujar Reza dalam keterangannya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Penghargaan pada 2026 tersebut melanjutkan apresiasi yang diterima CNI pada 2022, 2023, 2024, dan 2025. Rentetan penghargaan itu menjadi catatan perusahaan dalam memenuhi kewajiban fiskal di tengah perkembangan kegiatan pertambangan dan pengolahan nikel.

Baca Juga: Siapa Pemilik PT GAG Nikel? Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Raja Ampat

Reza menjelaskan, kepatuhan pajak tidak terlepas dari ketelitian administrasi, koordinasi antarfungsi, serta pemahaman terhadap peraturan perpajakan. Karena itu, perusahaan terus memperhatikan proses administrasi dan pelaporan agar pelaksanaan kewajiban pajak berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga mengapresiasi Kanwil DJP Sulselbartra atas penghargaan ini serta komunikasi dan pendampingan yang diberikan kepada wajib pajak,” ucap Reza.

Menurut Reza, pengelolaan pajak menjadi salah satu aspek dalam tata kelola perusahaan, khususnya bagi industri pertambangan dan pengolahan mineral yang memiliki kegiatan operasional kompleks. Ketepatan pelaporan dan pembayaran pajak diperlukan untuk memastikan kewajiban perusahaan dijalankan berdasarkan peraturan yang berlaku.

CNI beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel terintegrasi dengan status 100 persen Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Kegiatan usahanya menjadi bagian dari rantai hilirisasi nikel nasional.

Selain menjalankan aktivitas produksi dan pengolahan, kata Reza, kegiatan industri tersebut berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja, keterlibatan pelaku usaha lokal, serta pergerakan ekonomi di wilayah operasional. Kontribusi sektor ini juga mencakup penerimaan negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Pajak menjadi salah satu sumber penerimaan negara untuk mendukung pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan sumber daya manusia, termasuk agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ucap Reza.

Penghargaan dari Kanwil DJP Sulselbartra pada 2026 menambah rekam jejak CNI dalam bidang perpajakan. Penghargaan pajak tersebut diserahkan dalam kegiatan Tax Gathering Kanwil DJP Sulselbartra 2026 di Gedung Keuangan Negara II, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kami akan terus menjaga pemenuhan kewajiban fiskal dan mendorong industri hilirisasi nikel agar memberikan manfaat ekonomi bagi negara, daerah, dan masyarakat,” tegas Reza.


Berita Terkait


News Update