Ada dari NU? Inilah 4 Wajah Komisaris PT GAG yang Gali Tambang Nikel di Raja Ampat

Kamis 12 Jun 2025, 08:58 WIB
Profil empat komisaris PT GAG Nikel yang tidak dicabut izinnya oleh pemerintah. (Sumber: Greenpeace Indonesia)

Profil empat komisaris PT GAG Nikel yang tidak dicabut izinnya oleh pemerintah. (Sumber: Greenpeace Indonesia)

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah komisaris PT GAG Nikel yang masih memiliki izin dari pemerintah untuk menggali tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya mendapatkan sorotan dari masyarakat.

Seperti yang diketahui, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto resmi mencabut izin pengelolaan tambang nikel empat dari lima perusahaan di Raja Ampat.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan juga PT Kawei Sejahtera Mining.

Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Daftar Perusahaannya dan Jenis Pelanggaran yang Ditemukan

Sementara, satu perusahaan lainnya yang izin usaha pertambangan (IUP) nya tidak dicabut pemerintah adalah PT GAG Nikel.

Hal ini kemudian menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat mengenai alasan PT GAG Nikel tidak dicabut izinnya, serta siapa saja orang-orang yang berada di belakangnya.

Penyebab IUP PT GAG Nikel Tak Dicabut

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan perihal alasan izin tambang PT GAG Nikel tidak ikut dicabut seperti empat perusahaan lainnya.

Ia menjelaskan jika hanya PT GAG saja yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sementara, empat perusahaan lainnya diketahui tidak memilikinya.

Baca Juga: Daftar Lengkap 4 Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya, Beserta Pelanggarannya

"Tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL sehingga karena juga adalah bagian daripada aset negara," kata Bahlil seperti dikutip Poskota pada Kamis, 12 Juni 2025.

Lebih lanjut, Bahlil menerangkan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan PT GAG aman dan berjalan dengan baik.


Berita Terkait


News Update