POSKOTA.CO.ID - PT GAG Nikel adalah perusahaan tambang yang melakukan operasional penambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya dan sudah memiliki izin istimewa sejak 1998.
Perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan lindung. Sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan tambang di hutan lindung tergolong pelanggaran. Namun, PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lainnya memiliki izin istimewa dari negara.
Awalnya PT GAG Nikel dikuasai oleh asing, pada pemerintahan Orde Baru atau kepemimpinan Presiden ke-2 Soeharto yang memberikan kontak karya untuk perusahaan tersebut.
Baca Juga: Daftar Nama Besar Susunan Direksi dan Komisaris PT Gag Nikel
Kontrak Karya adalah bentuk perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukukm Indonesia untuk melakukan kegiatan pertambangan mineral.
PT GAG Nikel mendapatkan kontrak karya generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang diterbitkan pada 19 Januari 1998 dan ditandatangani Soeharto.
Usai setahu PT GAG mengantongi izin kontrak karya, negara melarang penambangan di hutan lindung melalui UU Kehutanan. Namun, pada masa kepresidenan ke-5 Megawati Soekanoputri aturan tersebut direvisi.
Sebanyak 13 perusahaan pemilik kontrak karya pada era orde baru mendapatkan pengecualian dari negara melalui UU Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 menganai kehutanan, GAG dan 12 perusahaan lainnya diizinkan Megawati melanjutkan kontrak karya yang sudah dipegang
Saham PT GAG awalnya terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty.Ltd (APN Pty.Ltd) sebesar 75 persen dan sisanya dipegang PT Aneka Tambang (Antam).
Namun, pada tahun 2008, Antam mengakuisisi seluruh saham tersebut, sehingga kepemilikan dan kendali penuh atas PT GAG Nikel resmi berada di bawah perusahaan milik negara tersebut.