POSKOTA.CO.ID - Kawasan eksotis Raja Ampat yang dikenal sebagai "The Last Paradise" tiba-tiba menjadi pusat perhatian nasional setelah aksi protes mengejutkan dari Greenpeace Indonesia pada 3 Juni 2025.
Dalam gelaran Indonesia Critical Minerals Conference and Expo di Jakarta, para aktivis membentangkan spanduk berisi kritik pedas terhadap industri tambang nikel yang disebut mengancam kelestarian kawasan UNESCO Global Geopark tersebut.
Aksi tersebut memantik reaksi berantai di dunia maya, dengan tagar SaveRajaAmpat menjadi trending topic di berbagai platform media sosial.
Warganet berbondong-bondong menyuarakan keprihatinan melalui unggahan kreatif, mulai dari template Instagram Story bertuliskan "Papua Bukan Tanah Kosong" hingga video dokumentasi kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas pertambangan. Gelombang protes virtual ini akhirnya memaksa pemerintah mengambil tindakan tegas hanya dalam hit
Aksi Protes dan Viralnya Tagar SaveRajaAmpat
Tiga aktivis Greenpeace dan seorang pemudi asli Papua membentangkan spanduk bertuliskan “What’s the true cost of your nickel?”, “Nickel mines destroy lives”, dan “Save Raja Ampat from nickel mining” di tengah acara konferensi. Mereka kemudian diamankan Polsek Grogol Petamburan usai berorasi tentang dampak hilirisasi nikel.
Aksi tersebut menjadi viral setelah warganet ramai-ramai membagikan template Instagram Story dengan narasi “Papua bukan tanah kosong”, disertai cuplikan video Greenpeace yang memperlihatkan hutan terbabis di tengah hamparan hijau. Akun resmi Greenpeace (@greenpeaceid) mengecam:
“The Last Paradise: Satu per satu keindahan alam Indonesia dirusak dan dihancurkan hanya demi kepentingan sesaat dan golongan oligarki serakah.” (9 Juni 2025).
Daftar Perusahaan Pemegang Izin Tambang
Berdasarkan investigasi, setidaknya lima perusahaan telah mengantongi izin tambang nikel di Raja Ampat:
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP): Izin sejak 2013 (SK Bupati No. 153.A/2013), wilayah 2.193 hektare di Pulau Batang Pele.
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM): Izin 2013 (SK Bupati No. 290/2013), wilayah 5.922 hektare.
- PT Gag Nikel: Izin operasi produksi 2017 (SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017), berlaku hingga 2047.
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP): Izin 2024 (SK Menteri ESDM No. 91201051135050013), berlaku hingga 2034.
- PT Nurham: Izin terbaru 2025 (SK Bupati No. 8/1/IUP/PMDN/2025), 3.000 hektare di Pulau Waigeo.
Baca Juga: Ada dari NU? Inilah 4 Wajah Komisaris PT GAG yang Gali Tambang Nikel di Raja Ampat
Respons Pemerintah: Pencabutan Izin Tambang
Tekanan publik berbuah tindakan. Selasa, 10 Juni 2025, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan izin empat perusahaan: