Gangguan Teknis TKA 2026, Fahira Idris Apresiasi Langkah Cepat Kemendikdasmen Jadwalkan Ujian Susulan

Kamis 29 Okt 2026, 21:11 WIB
Anggota DPD RI, Fahira Idris. (Sumber: Istimewa)
Anggota DPD RI, Fahira Idris. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menjadwalkan ulang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) bagi seluruh siswa yang terdampak gangguan teknis pada Gelombang 1. Kepastian tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 sebagai langkah pemenuhan hak asesmen para peserta didik.

Pelaksanaan ujian ulang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026, mulai pukul 07.00 WIB. Kebijakan ini secara spesifik ditujukan bagi peserta ujian moda daring Gelombang 1 hari kedua sesi 1 yang berlangsung pada 27 Oktober lalu khususnya pada mata pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar.

Langkah cepat kementerian dalam merespons kendala sistem ini mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta sekaligus pemerhati pendidikan, Fahira Idris.

Menurutnya, kepastian jadwal susulan ini sangat penting agar tidak ada peserta didik yang dirugikan oleh kegagalan infrastruktur teknologi di lapangan.

Baca Juga: DPD RI Dorong Investor Asing Kembangkan Properti Kawasan Wisata dan Program 3 Juta Rumah

“Saya mengapresiasi respons cepat Kemendikdasmen yang memberikan kepastian ujian ulang bagi siswa terdampak. Gangguan teknis adalah persoalan sistem yang tidak seharusnya merugikan kesempatan maupun hasil asesmen siswa. Prinsipnya, setiap peserta berhak mengikuti asesmen secara adil dan dalam kondisi yang mendukung mereka menunjukkan kemampuan terbaik,” ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam aturan teknisnya, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi para siswa terdampak. Peserta yang merasa telah menyelesaikan seluruh atau salah satu bagian tes dengan baik diberikan hak memilih untuk tidak mengikuti ujian ulang.

Sementara itu, bagi satuan pendidikan yang belum siap menyelenggarakan tes ulang pada 30 Oktober, pemerintah tetap menyediakan alokasi jadwal susulan.

Terkait aturan fleksibilitas tersebut, Fahira meminta pihak sekolah dan dinas pendidikan untuk menyampaikannya secara transparan kepada para orang tua murid.

Baca Juga: Soroti Dinamika Putusan MK, Wakil Ketua DPD RI Minta Tugas Presiden Prabowo Tak Terganggu Polemik Wapres

Penjelasan yang sederhana dan jelas dinilai penting agar keputusan yang diambil siswa tidak didasari oleh rasa cemas atau kebingungan akibat ketidakpastian data.


Berita Terkait


News Update