Presiden Prabowo Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Daftar Perusahaannya dan Jenis Pelanggaran yang Ditemukan

Rabu 11 Jun 2025, 14:49 WIB
Presiden Prabowo cabut izin tambang nikel di Raja Ampat (Sumber: Intagram/Prabowo Subianto)

Presiden Prabowo cabut izin tambang nikel di Raja Ampat (Sumber: Intagram/Prabowo Subianto)

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo secara resmi mencabut izin operasi empat perusahaan tambang nikel yang berlokasi di Raja Ampat.

Keputusan ini menyusul ramainya sorotan publik di media sosial mengenai aktivitas tambang yang dianggap merusak lingkungan di kawasan tersebut.

Tambang-tambang nikel yang izinnya dicabut tersebut sebelumnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun aktivitasnya menuai kritik karena dianggap mengancam kelestarian alam Raja Ampat.

Baca Juga: Tolak Eksploitasi Raja Ampat, Menteri ESDM Bahlil Diteriaki 'Penipu' setelah Diduga Kabur dari Aksi Protes di Sorong

Langkah pencabutan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa, 10 Juni 2025, yang dihadiri oleh Menteri Sekretariat Negara, Menteri ESDM, dan Sekretaris Kabinet.

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan izin dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Ada sejumlah pelanggaran yang mendasari keputusan ini, antara lain:

  • Kegiatan tambang yang dilakukan terbukti melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
  • Lokasi pertambangan berada di wilayah yang seharusnya dilindungi karena penting bagi ekosistem laut dan konservasi.
  • Keputusan diambil setelah mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.

Berikut daftar empat perusahaan yang dicabut izinnya:

  1. PT Anugerah Surya Pratama

Beroperasi di Pulau Manuran, perusahaan ini memiliki luas izin 746,88 hektar, melebihi luas pulau itu sendiri. Hal ini melanggar ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

  1. PT Nurham

Perusahaan ini memiliki konsesi tambang seluas 3.000 hektar di kawasan Waigeo Timur, Kabupaten Raja Ampat.

  1. PT Kawei Sejahtera Mining

Ditemukan membuka lahan di luar wilayah izin seluas 5 hektar, yang melanggar peraturan pertambangan yang berlaku.

  1. PT Mulia Raymond Perkasa

Berita Terkait


News Update