Ia mengusulkan agar polisi tidak hanya memberikan surat tilang, tetapi juga mengamankan atau menyita sementara kendaraan yang kedapatan memalsukan atau menutup pelat nomornya.
“Kalau pelat nomornya ditutup, harus segera diberikan sanksi. Motornya ditarik dan dibawa ke tempat penyimpanan, kemudian pemilik mengambilnya melalui prosedur yang ditetapkan,” ujar Trubus.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar mekanisme penahanan dan penyitaan fisik kendaraan tersebut tetap mengacu pada aturan hukum serta prosedur operasional standar (SOP) penyitaan yang sah agar tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.
