Cara Buat KTP Digital 2026 Mudah, Ini Syarat dan Langkah Aktivasinya

Selasa 27 Okt 2026, 19:17 WIB
Ilustrasi KTP Digital. (Sumber: Istimewa)
Ilustrasi KTP Digital. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Sejak 2023, pemerintah telah membuka penerapan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara nasional untuk seluruh lapisan masyarakat.

Pembuatan IKD ini memiliki sejumlah syarat dan aktivasinya pun sudah banyak disebarluaskan ke masyarakat secara langsung maupun beredar di media sosial.

Syarat Buat KTP Digital atau IKD

Dilansir dari web Disdukcapil Banda Aceh, KTP digital yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital di smartphone pemilik.

Syarat pembuatan identitas digital ini telah diatur Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 2 yaitu:

a. memiliki gawai pintar; dan

b. telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman.

Cara Daftar KTP Digital lewat Hp

Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore atau Appstore tergantung gawai masing-masing pengguna.

  1. Buka aplikasi dan isi data berupa NIK, email pribadi, dan nomor handphone aktif, lalu klik verifikasi data.
  2. Ikuti petunjuk verifikasi wajah dengan klik “ambil foto” untuk melakukan pemindaian wajah.
  3. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses aktivasi melalui Dukcapil. Pilih scan kode QR yang didapat di Dukcapil.
  4. Setelah berhasil, cek email untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi di aplikasi IKD.
  5. Masukkan kode aktivasi dan captcha.
  6. Setelah berhasil, buat dan atur pin untuk menjaga keamanan akun.

Baca Juga: Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan tanpa Fotokopi KTP

Masyarakat juga diimbau untuk mengunduh aplikasi dari toko aplikasi resmi dan menyelesaikan aktivasi melalui Dukcapil yang sah serta menghindari tautan tidak dikenal yang meminta data pribadi seperti NIK, kode aktivasi, hingga PIN.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pernah mengingatkan masyarakat mengenai tautan palsu yang beredar dan mengatasnamakan layanan IKD. Karena itu, dianjurkan untuk melihat informasi dari kanal-kanal resmi untuk meminimalisir adanya penipuan atau hal yang tidak diinginkan.

Apakah KTP Digital Gantikan KTP Fisik?

Kepemilikan IKD tidak serta-merta membuat KTP fisik menjadi tidak berlaku, IKD hanya merupakan bentuk digital yang melengkapi dokumen kependudukan fisik. Bisa juga digunakan untuk daftar perlinsos (perlindungan sosial) dan layanan publik lainnya.


Berita Terkait


News Update