JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Psikologi Forensik STIH Litigasi Reza Indragiri menyoroti rekam jejak Politikus Partai Golkar, Fahd A. Rafiq yang kembali terseret dugaan tindak pidana korupsi. Menurut Reza, berulangnya kasus yang melibatkan Fahd semestinya menjadi bahan evaluasi bagi lembaga pemasyarakatan maupun kementerian dan lembaga (K/L).
Menurut Reza, Fahd telah berulang kali menjalani hukuman pidana korupsi. Sehingga semestinya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses pembinaan yang dijalani Fahd selama berada di balik jeruji besi.
"Bahwa dia bolak-balik masuk penjara, itu karena dia bersalah. Tidak ada perdebatan," kata Reza, Rabu, 16 September 2026.
Namun, Reza menilai status Fahd sebagai residivis tindak pidana korupsi perlu dilihat dari dua sisi, termasuk efektivitas pembinaan narapidana yang dilakukan otoritas pemasyarakatan. Menurutnya, Ditjen Pemasyarakatan semestinya memiliki data mengenai tingkat risiko Fahd untuk kembali melakukan tindak pidana atau risk assessment selama yang bersangkutan menjalani masa pidana.
Baca Juga: Fahd A Rafiq Terjerat Kasus Apa? Pernah Dipenjara 2 Kasus Korupsi, Kini Diamankan dalam OTT KPK
"Cobalah buka laporan risk assessment Ditjen Pemasyarakatan terhadap Fahd. Di situ setidaknya ada dua data, yakni tingkat potensi residivisme Fahd dan program pembinaan yang diterapkan terhadap Fahd," ujarnya.
Ia mempertanyakan mekanisme risk assessment tersebut benar-benar diterapkan terhadap Fahd selama menjalani masa hukuman atau tidak. Jika asesmen risiko dilakukan secara optimal, semestinya dapat menjadi dasar penentuan program pembinaan yang sesuai dengan tingkat risiko seorang narapidana.
Selain itu, Reza juga menyoroti durasi pembinaan yang telah dijalani Fahd. Berdasarkan catatan yang disampaikannya, Fahd pernah menjalani hukuman sekitar 2,5 tahun sebelum kembali terjerat perkara korupsi sekitar tiga tahun setelah keluar dari penjara.
Fahd kemudian kembali berurusan dengan perkara pidana pada 2017 dan menjalani kurungan pernjara sekitar empat tahun. Setelah kurang lebih lima tahun bebas dari penjara, ia kembali diringkus dan diduga mengulangi perilaku koruptifnya pada tahun ini.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Mantan Rektor Diusut Tuntas
"Walau tidak begitu menggembirakan, data di atas mengindikasikan bahwa semakin lama Fahd direhabilitasi di balik jeruji besi, kekambuhannya juga tertunda lebih lama," ucapnya.
Menurut Reza, pola tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi hakim huja Fahd nantinya dinyatakan bersalah dalam perkara terbaru yang menjeratnya. Ia menyebut semakin lama masa pembinaan, berdasarkan pola yang diamatinya, kemungkinan pengulangan tindak pidana dapat tertunda lebih lama.
Selain persoalan pemasyarakatan, Reza menilai kementerian dan lembaga juga perlu mengevaluasi sistem pencegahan agar seseorang dengan rekam jejak korupsi berulang tidak kembali memiliki akses terhadap lingkungan pemerintahan.
Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya mekanisme blacklisting bagi koruptor residivis. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bentuk sanksi tambahan untuk membatasi akses pelaku terhadap institusi pemerintah.
"Langkah blacklisting terhadap koruptor residivis menjadi usulan tambahan saya tentang bentuk sanksi yang patut dikenakan ke para koruptor," tuturnya.
Ia juga menilai kementerian dan lembaga perlu melakukan penilaian risiko secara internal terhadap pihak-pihak yang memiliki rekam jejak korupsi berulang. Bentuknya, kata dia, dapat berupa pembatasan akses terhadap lingkungan kantor, kegiatan bisnis, maupun komunikasi tertentu sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Kawasan Hutan, Kejagung Sita Uang Rp1,003 Triliun
"Kembali munculnya dugaan korupsi yang melibatkan Fahd di lingkungan kementerian atau lembaga menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan dan pencegahan," kata dia.
Dengan demikian, lembaga pemerintah semestinya lebih waspada terhadap individu yang memiliki rekam jejak korupsi berulang, terutama ketika yang bersangkutan kembali memperoleh akses atau kesempatan berinteraksi dengan lingkungan pemerintahan.
"Pada titik itu, sungguh aneh bahwa Fahd lagi-lagi bisa melakukan dugaan korupsi di K/L. Itu menandakan K/L tidak cukup awas terhadap koruptor residivis," ujar dia.
Fahd kembali terseret perkara dugaan kasus korupsi. Terbaru, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor setelah terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK, Senin, 14 September 2026.
Sebelum ini, Fahd juga terseret perkara Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012 dan kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alquran pada 2017. Sehingga penetapan tersangka dalam perkara HGB Kabupaten Bogor menjadi kali ketiga Fahd berstatus tersangka kasus korupsi.
