Usut Dugaan Korupsi Kawasan Hutan, Kejagung Sita Uang Rp1,003 Triliun

Kamis 10 Sep 2026, 19:24 WIB
Konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pernyitaan uang dari PT PSMI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan di wilayah kerja PT Inhutani V, Lampung. (Sumber: Pos Kota/ Ali Mansur)
Konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pernyitaan uang dari PT PSMI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan di wilayah kerja PT Inhutani V, Lampung. (Sumber: Pos Kota/ Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1,003 triliun dan USD166 ribu dari PT PSMI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah kerja PT Inhutani V, Lampung.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak PT PSMI melalui seseorang berinisial VRL. Dana itu kemudian dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) Nomor 139 milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000," ujar Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2026.

Baca Juga: Kortastipidkor Ungkap Titik Rawan Korupsi Program MBG, Ada Potensi Monopoli Pengadaan

Penyitaan dana tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga telah memblokir 10 rekening milik perusahaan serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Penyidik telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli serta melakukan gelar perkara bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Saiful.

Lanjut Saiful, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan kawasan hutan secara melawan hukum oleh PT PSMI di Kabupaten Way Kanan, Lampung. PT Inhutani V sebelumnya mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 dengan cakupan sekitar 55.157 hektare hutan produksi.

Baca Juga: Dukung RUU Perampasan Aset, Kortastipidkor Tegaskan Aset Hasil Korupsi Rp5 Juta Tetap Disita

Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga mulai mengelola lahan yang berada dalam kawasan milik PT Inhutani V dengan melakukan pembukaan hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk pengembangan perkebunan tebu. Area yang diduga dikelola tersebut mencapai sekitar 32.375 hektare.


Berita Terkait


News Update