Menurut Reza, pola tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi hakim huja Fahd nantinya dinyatakan bersalah dalam perkara terbaru yang menjeratnya. Ia menyebut semakin lama masa pembinaan, berdasarkan pola yang diamatinya, kemungkinan pengulangan tindak pidana dapat tertunda lebih lama.
Selain persoalan pemasyarakatan, Reza menilai kementerian dan lembaga juga perlu mengevaluasi sistem pencegahan agar seseorang dengan rekam jejak korupsi berulang tidak kembali memiliki akses terhadap lingkungan pemerintahan.
Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya mekanisme blacklisting bagi koruptor residivis. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bentuk sanksi tambahan untuk membatasi akses pelaku terhadap institusi pemerintah.
"Langkah blacklisting terhadap koruptor residivis menjadi usulan tambahan saya tentang bentuk sanksi yang patut dikenakan ke para koruptor," tuturnya.
Ia juga menilai kementerian dan lembaga perlu melakukan penilaian risiko secara internal terhadap pihak-pihak yang memiliki rekam jejak korupsi berulang. Bentuknya, kata dia, dapat berupa pembatasan akses terhadap lingkungan kantor, kegiatan bisnis, maupun komunikasi tertentu sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Kawasan Hutan, Kejagung Sita Uang Rp1,003 Triliun
"Kembali munculnya dugaan korupsi yang melibatkan Fahd di lingkungan kementerian atau lembaga menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan dan pencegahan," kata dia.
Dengan demikian, lembaga pemerintah semestinya lebih waspada terhadap individu yang memiliki rekam jejak korupsi berulang, terutama ketika yang bersangkutan kembali memperoleh akses atau kesempatan berinteraksi dengan lingkungan pemerintahan.
"Pada titik itu, sungguh aneh bahwa Fahd lagi-lagi bisa melakukan dugaan korupsi di K/L. Itu menandakan K/L tidak cukup awas terhadap koruptor residivis," ujar dia.
Fahd kembali terseret perkara dugaan kasus korupsi. Terbaru, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor setelah terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK, Senin, 14 September 2026.
Sebelum ini, Fahd juga terseret perkara Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012 dan kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alquran pada 2017. Sehingga penetapan tersangka dalam perkara HGB Kabupaten Bogor menjadi kali ketiga Fahd berstatus tersangka kasus korupsi.
