POSKOTA.CO.ID - Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin, 14 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd A Rafiq merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Namun, kata dia, pada tahap awal OTT, status hukum pihak-pihak yang diamankan belum otomatis menjadi tersangka.
"(Fahd A Rafiq) Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," kata Budi kepada awak media, Senin malam.
KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tersebut.
Informasi mengenai diamankannya Fahd dalam operasi tersebut menjadi perhatian publik karena sosoknya bukan nama baru dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sebelum kembali diamankan dalam OTT KPK kali ini, Fahd diketahui pernah terseret dua perkara korupsi berbeda dan menjalani hukuman penjara.
Lantas, Fahd A Rafiq terjerat kasus apa saat ini? Bagaimana perjalanan dua perkara korupsi yang pernah membuatnya menjalani hukuman penjara? Simak selengkapnya berikut ini.
Fahd A Rafiq Terjerat Kasus Apa?
Kini, nama Fahd kembali muncul dalam pusaran perkara hukum setelah diamankan KPK dalam OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Fahd menjadi salah satu pihak yang turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
