SERANG KOTA, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Serang Kota membongkar modus operandi baru dalam peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AL, warga Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap lantaran menyembunyikan paket sabu di dalam tabung korek api gas yang telah dimodifikasi.
Tersangka dicokok petugas di kawasan Walantaka, Kota Serang pada Selasa, 25 Agustus 2026 dini hari saat hendak mengantar barang haram tersebut ke wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan tim lapangan terhadap gerak-gerik AL yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
Kecurigaan petugas kian menguat setelah memeriksa isi percakapan di ponsel tersangka. AL kemudian digelandang ke Mapolresta Serang Kota untuk pemeriksaan mendalam.
Baca Juga: Siapa Bos Narkoba Kampung Bahari yang Digerebek BNN? Diburu Sejak 2025
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga korek api gas di dalam box motor. Satu korek masih berfungsi, sedangkan dua lainnya hanya mengeluarkan percikan api," terang Vhalio kepada Pos Kota, Jumat, 4 September 2026.
Setelah membongkar bagian bawah dua korek api yang mencurigakan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat total melebihi 5 gram.
"Tersangka berusaha menyamarkan barang bukti menggunakan korek api yang dibuang isinya. Bentuk luar tetap seperti korek biasa, tetapi tidak dapat berfungsi normal karena di dalamnya diselipkan sabu," tambah Vhalio.
Kepada penyidik, AL mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp3 juta dari kawasan Kampung Ambon, Cengkareng. Barang haram itu rencananya diserahkan kepada seorang pemesan berinisial OT yang beroperasi di wilayah Petir.
Baca Juga: Sindikat Narkoba Internasional Bidik Indonesia, Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Digagalkan di Natuna
Namun, upaya pengembangan ke pemesan belum membuahkan hasil. OT diduga telah mengendus penangkapan AL dan melarikan diri sehingga kini ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengakuan Residivis dan Modus Berulang
Kanit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda M. Najib, mengungkapkan fakta menarik dari rekam jejak tersangka. AL mengaku modus menyembunyikan sabu di dalam korek api ini bukan pertama kali ia gunakan.
Menurut keterangan AL kepada penyidik, ia mengklaim pernah empat kali ditangkap petugas di Jakarta. Namun, ia selalu lolos dari hukuman penjara dan hanya menjalani rehabilitasi karena hasil tes urine positif.
"Uniknya, menurut pengakuan AL, korek isi sabu itu sempat ia buang saat ditangkap di Jakarta tanpa diketahui petugas. Setelah selesai menjalani rehabilitasi, ia kembali ke lokasi untuk mengambil lagi korek berisi sabu tersebut," jelas Najib.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Serang Kota menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim 995 Airsoft Gun di Sekolah Swasta Jaksel Berizin, Bantah Senpi dan Narkoba
- 5 paket sabu (berat total > 5 gram)
- 2 buah korek api gas modifikasi
- 1 unit telepon seluler
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
Hasil tes urine terkini juga mengonfirmasi bahwa AL positif mengonsumsi narkoba. Saat ini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polresta Serang Kota untuk penyidikan lanjutan dan perburuan jaringan pengedar yang melibatkan OT.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan OT," pungkasnya.
