CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Cimahi membongkar 80 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukumnya sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan masif tersebut, sebanyak 91 tersangka berhasil diringkus petugas, termasuk dua orang residivis kasus serupa.
Total barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang yang disita ditaksir mencapai nilai fantastis, yakni sekitar Rp4,1 miliar. Pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 672 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan barang haram.
Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan, penindakan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
"Selama satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana narkoba dengan 91 tersangka. Dua di antaranya merupakan residivis," kata Faruk saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa, 1 September 2026.
Baca Juga: Atasi Kemacetan, Underpass Dustira Cimahi Dibuka Dua Arah
Polisi Sita Ratusan Ribu Butir Tramadol hingga Hexymer
Dari total 80 perkara yang ditangani, pengungkapan kasus peredaran obat keras tertentu menjadi yang terbanyak dengan 39 kasus dan 47 tersangka. Kasus lainnya meliputi 20 kasus sabu (22 tersangka), 16 kasus tembakau sintetis (17 tersangka), 3 kasus psikotropika (3 tersangka), dan 2 kasus ganja (2 tersangka).
Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan barang bukti sitaan berupa 653.321 butir OKT (terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, dan DMP), 4.709,23 gram tembakau sintetis, 361,64 gram sabu, 38,70 gram ganja, 8.164 butir psikotropika, serta 1,77 gram ekstasi.
"Seluruh perkara yang kami ungkap masih dalam proses penyidikan. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai perannya masing-masing, meliputi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.
Baca Juga: 2 Pria Bersimbah Darah di Kontrakan Cimahi, Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan
Faruk menegaskan, Polres Cimahi tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba dan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
