Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan, Kuasa Hukum Buka Suara Soal Isu Aliran Dana Rp40 Miliar

Jumat 04 Sep 2026, 07:57 WIB
Febri Diansyah (tengah) kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Sumber: Pos Kota/ Ali Mansur)
Febri Diansyah (tengah) kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Sumber: Pos Kota/ Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 3 September 2026. Meski awalnya dipanggil sebagai saksi, Febrie akhirnya menjalani pemeriksaan resmi sebagai tersangka dan mencecar sekitar 50 pertanyaan dari penyidik.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

"Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum," kata Febri di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan, pihak keluarga dan tim hukum siap mendampingi Febrie jika penyidik masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Korupsi MBG di BGN

Selain itu, tim penasihat hukum berencana mengajukan saksi serta ahli untuk memperkuat opsi pembelaan.

Bantahan Aliran Dana Rp40 Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Febri meluruskan rumor yang beredar mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada kliennya. Berdasarkan penelusuran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang muncul dalam proses praperadilan, tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar.

Febri menegaskan bahwa Tan Kian tidak pernah menyatakan secara eksplisit memberikan uang Rp40 miliar kepada Febrie Adriansyah.

"Tan Kian justru menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Fery Hongkiriwang atau Fery Boboho. Dalam BAP, Tan Kian hanya berspekulasi dengan kata 'menurut saya, bisa saja' uang itu terkait dengan empat pejabat di Kejagung, tanpa bukti tegas menunjuk Pak FA," tegasnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Sejak awal, Febrie secara konsisten membantah tuduhan penerimaan uang tersebut. Tim kuasa hukum meminta publik dan media tidak menarik kesimpulan berdasarkan asumsi atau asumsi liar sebelum fakta material diuji di pengadilan.


Berita Terkait


News Update