Kanit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda M. Najib, mengungkapkan fakta menarik dari rekam jejak tersangka. AL mengaku modus menyembunyikan sabu di dalam korek api ini bukan pertama kali ia gunakan.
Menurut keterangan AL kepada penyidik, ia mengklaim pernah empat kali ditangkap petugas di Jakarta. Namun, ia selalu lolos dari hukuman penjara dan hanya menjalani rehabilitasi karena hasil tes urine positif.
"Uniknya, menurut pengakuan AL, korek isi sabu itu sempat ia buang saat ditangkap di Jakarta tanpa diketahui petugas. Setelah selesai menjalani rehabilitasi, ia kembali ke lokasi untuk mengambil lagi korek berisi sabu tersebut," jelas Najib.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Serang Kota menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim 995 Airsoft Gun di Sekolah Swasta Jaksel Berizin, Bantah Senpi dan Narkoba
- 5 paket sabu (berat total > 5 gram)
- 2 buah korek api gas modifikasi
- 1 unit telepon seluler
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
Hasil tes urine terkini juga mengonfirmasi bahwa AL positif mengonsumsi narkoba. Saat ini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polresta Serang Kota untuk penyidikan lanjutan dan perburuan jaringan pengedar yang melibatkan OT.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan OT," pungkasnya.
