POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi penanganan perkara dan tata kelola program negara pada Kamis, 3 September 2026,
Penyidik Pidana Khusus Kejagung memeriksa 11 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), sekaligus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa rangkaian pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara dari kedua kasus tersebut.
"Hari ini pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bersikap Kooperatif
11 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Program MBG
Dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), penyidik memeriksa 11 orang saksi dari lintas sektor. Saksi-saksi tersebut berinisial PI, RMY, ANR, JAA, ADYY, K, AZRS, AH, K, RRNWP, dan T.
Anang menjelaskan, mereka yang diperiksa memiliki latar belakang beragam, mulai dari pihak internal BGN hingga pihak swasta.
Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami dugaan penyimpangan prosedur dan tata kelola pelaksanaan program MBG agar konstruksi hukum perkara menjadi makin jelas.
"Para saksi terdiri atas tenaga ahli dan staf BGN, karyawan serta direktur perusahaan, perwakilan yayasan, pegawai PT Peruri, hingga pihak wiraswasta yang berperan sebagai perantara penyedia ompreng," ungkap Anang.
Baca Juga: 5 Isi Menu MBG yang Diduga Bikin 750 Murid-Guru SMAN 1 Lasem Rembang Diare Massal
Usut TPPU Febrie Adriansyah
Pada hari yang sama, Tim 9 Penyidik Kejagung juga melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
