Bongkar Transaksi Judol Tembus Rp1 Triliun, Bareskrim Tetapkan 5 Orang jadi Tersangka

Kamis 03 Sep 2026, 20:19 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring dengan nilai transaksi mencapai Rp1 triliun. (Sumber: Pos Kota/ Ali Mansur)
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring dengan nilai transaksi mencapai Rp1 triliun. (Sumber: Pos Kota/ Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online (judol) berskala nasional dan internasional dengan nilai transaksi mencapai Rp1,03 triliun.

Pengungkapan ini merupakan hasil penanganan tiga perkara perjudian daring selama kurun waktu tiga bulan.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengungkapkan, pusat kendali operasional dari situs-situs judi tersebut terdeteksi berada di luar negeri.

"Pusat kendali operasional seluruh website perjudian online yang beroperasi secara nasional maupun internasional tersebut berada di luar negeri," ujar Adex dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2026.

Baca Juga: Terindikasi Judol, 14.073 KPM Bansos di Lebak Dinonaktifkan

Jaringan ini diketahui mengoperasikan sejumlah situs judi ternama, di antaranya 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.

Aliran Dana Rp8,6 Miliar per Hari

Dari penelusuran penyidik terhadap sistem pembayaran yang digunakan, ditemukan aliran dana jumbo yang menyangkut PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT).

Sejak Januari 2026 hingga proses penyidikan berlangsung, akumulasi transaksi di perusahaan jasa pembayaran tersebut menembus angka Rp1.037.790.052.498.

  • Rata-rata per bulan: Sekira Rp260 miliar
  • Rata-rata per hari: Sekira Rp8,6 miliar

Baca Juga: Jaringan Judol Kamboja Beraksi di Indonesia, Transaksi Tembus Rp809 Miliar dengan Modus Deposit Pulsa

Selain itu, penyidik juga membekukan dana sebesar Rp51,99 miliar yang tersebar di lima penyelenggara jasa pembayaran lain yang terhubung dengan jaringan ini.

"Dari hasil pengembangan kasus, penyidik turut membekukan dana pada lima penyelenggara jasa pembayaran dengan total mencapai Rp51.991.693.314," ucap Adex.

Tetapkan 5 Tersangka dan 1 DPO


Berita Terkait


News Update