Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Dijatuhi Sanksi PTDH

Senin 31 Agu 2026, 21:20 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Sumber: Magnific)
Ilustrasi pengadilan. (Sumber: Magnific)

BANDA ACEH, POSKOTA.CO.ID - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir dikabarkan resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan tersebut dijatuhkan usai keduanya menjalani sidang kode etik di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Setelah sanksi pemecatan dikeluarkan, penanganan perkara kedua perwira tersebut langsung dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri untuk proses penyidikan pidana.

Saat ini, baik Kombes Andi Kirana maupun AKP Muhammad Jabir telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Revaldo Fifaldi Terjerat Kasus Narkoba Berapa Kali? Ini Rekam Jejaknya yang Kembali Ditangkap

Kronologi Pemeriksaan dan Penangkapan

Dugaan pelanggaran etik dan prosedur ini bermula ketika Divpropam Mabes Polri memboyong kedua perwira tersebut ke Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026. Sejak saat itu, keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.

Sebelum sanksi PTDH dijatuhkan, sempat beredar spekulasi di internal Polda Aceh terkait penyebab diamankannya kedua pejabat kepolisian tersebut.

Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan, isu kuat yang mencuat adalah keterlibatan mereka dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, hal yang kini resmi ditangani oleh Bareskrim Polri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Divpropam Mabes Polri maupun Polda Aceh belum memberikan pernyataan pers resmi mengenai detail hasil sidang etik serta peran masing-masing perwira dalam kasus narkoba tersebut.


Berita Terkait


News Update