POSKOTA.CO.ID - Sosok bos narkoba Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat kepolisian pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Penggerebekan yang berlangsung pagi ini di Kampung Bahari diwarnai drama perlawanan dari sejumlah orang yang diduga loyalis bos narkoba tersebut.
Dalam penggerebekan itu, sejumlah barang bukti narkotika berhasil disita dan diamankan petugas.
"Operasi terhadap gembong narkoba yang sudah kita tangkap tadi malam sekitar pukul 20.09 WIB, yang kita ikuti mulai dari Kampung Bahari, keluar menuju Mangga Besar," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi, Kamis, 13 Agustus 2026.
"Oleh karena itu, kami bersama Polda Metro Jaya, dalam hal ini Brimob, bersama-sama melakukan operasi yang kita laksanakan tadi pagi kurang lebih pukul 06.00 WIB," jelasnya.
Baca Juga: Inisial R dan E yang Ditangkap Terkait Challenge Hafalan Alquran Siapa? Ini Identitas yang Terungkap
Identitas Bos Narkoba Kampung Bahari yang Ditangkap BNN
Adapun, identitas bos narkoba Kampung Bahari yang ditangkap BNN bersama pihak kepolisian adalah seseorang berinisial MR.
Bandar narkoba yang sudah menjadi buronan sejak 7 November 2025 itu kerap dipanggil Bos Gendut. Ia diketahui sudah beroperasi di Kampung Bahari dalam waktu cukup lama.
"Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," ujar Roy, dikutip dari tayangan Kompas TV.
BNN menangkap MR terkait kepemilikan sabu dengan total hingga 92 kilogram.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
