Berkas TPPU Indosterling P-21, Polisi Sita Aset Tersangka Senilai Rp84 Miliar

Jumat 04 Sep 2026, 15:24 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Sumber: Mabes Polri)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Sumber: Mabes Polri)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Indosterling Optima Investa yang menjerat tersangka SWH kini memasuki babak baru. Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa penyidik akan segera melimpahkan tersangka SWH beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap II sebelum melenggang ke persidangan.

"Dari penelusuran kami, sedikitnya delapan aset tidak bergerak dan lima kendaraan roda empat telah disita. Nilai keseluruhan aset yang disita disebut mencapai sekitar Rp84 miliar," ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat, 4 September 2026.

Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Kronologi Kasus dan Skema HYPN

Kasus ini berawal dari aktivitas PT Indosterling Optima Investa sepanjang periode 2017 hingga 2020. SWH, yang saat itu menjabat sebagai direktur, diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN).

Dengan imbal hasil yang menggiurkan sebesar 9 hingga 13 persen dari dana pokok, perusahaan berhasil menjaring sekitar 1.200 korban dengan total dana terkumpul mencapai Rp1,8 triliun. Sayangnya, perusahaan mengalami gagal bayar pada 2020.

SWH sendiri sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar atas tindak pidana perbankan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kendati tindak pidana asal (predicate crime) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), polisi tetap melanjutkan pengusutan dugaan pencucian uang melalui berkas terpisah (splitsing).

Baca Juga: Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa Bila Absen Lagi dalam Kasus TPPU

"Penyidikan perkara tidak berhenti setelah tindak pidana asal memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab, perkara tindak pidana asal dipisahkan dengan perkara TPPU," jelas Ade Safri.

Aliran Dana dan Deretan Aset yang Disita

Dari hasil penelusuran aliran dana, penyidik menemukan bahwa uang investor tidak hanya dipakai untuk membayar yield dan komisi kepada 500 agency, tetapi juga dialirkan ke rekening pribadi SWH serta perusahaan afiliasi.

Uang tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset properti dan kendaraan mewah.

Berikut rincian aset bernilai Rp84 miliar yang disita Bareskrim Polri, antara lain:

Baca Juga: Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan TPPU Kasus Asabri

  • Aset Properti sebanyak delapan unit yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, dan Kota Malang.
  • Aset Kendaraan sebanyak lima unit, di antaranya Mercedes-Benz S 350 L, Mercedes-Benz ML 350, Toyota Harrier, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Innova.

Guna memperkuat bukti TPPU, penyidik telah menggeledah kantor PT Indosterling Optima Investa, menyita sejumlah dokumen pertanggungjawaban, serta berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, dan para ahli perbankan.


Berita Terkait


News Update