Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK untuk Pembelian BBM Subsidi

Jumat 04 Sep 2026, 17:42 WIB
SPBU Pertamina di Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat, 4 September 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
SPBU Pertamina di Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat, 4 September 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Pertamina Patra Niaga memastikan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di SPBU bukan merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional. Sebelumnya, mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di Sumatera Selatan.

Namun, informasi tentang ketentuan tersebut berkembang luas hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pertamina Patra Niaga memutuskan membatalkan rencana penerapan mekanisme pembelian BBM dengan menunjukkan STNK.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” kata VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora dalam keterangannya, Jumat, 4 September 2026.

Dengan dibatalkannya mekanisme tersebut, ketentuan pembelian BBM selanjutnya tetap mengacu pada regulasi dan aturan yang berlaku. Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut karena penyebaran informasi yang tidak utuh telah menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina 1 September 2026 Naik Lagi? Simak Daftar 3 Jenis BBM yang Naik

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujarnya.

Pertamina Patra Niaga menegaskan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang bersinggungan langsung dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan dapat diterapkan secara tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait,” ucapnya.

Namun, Kitty menegaskan, pihaknya tetap memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Salah satunya dilakukan melalui pembinaan terhadap lembaga penyalur atau SPBU di seluruh wilayah operasional perusahaan.

Baca Juga: Promo Diskon BBM MyPertamina HUT ke-81 RI Berlaku Sampai Kapan? Cek Jadwal dan Syaratnya

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga mencatat telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan akan menjatuhkan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.


Berita Terkait


News Update