Tim Sembilan Periksa 4 Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Selasa 04 Agu 2026, 18:26 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Sumber: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Sumber: Kejagung)

POSKOTA.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Penyidik memeriksa empat saksi dan menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan serta Kota Depok pada Senin, 3 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, empat saksi yang diperiksa merupakan karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.

"Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi dari kalangan karyawan swasta, yaitu T, ER, DH, dan HH," ujar Anang dalam keterangannya, Senin, 3 Agustus 2026.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka hingga Penahanan

Selain memeriksa saksi, kata Anang, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang masih berlangsung.

Lokasi tersebut meliputi kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan, kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH di Kota Depok.

Menurut Anang, seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Libatkan Puslabfor Selidiki Kematian Karumga Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Anang.


Berita Terkait


News Update