POSKOTA.CO.ID - Pengguna layanan internet di Indonesia perlu mengetahui aturan terbaru mengenai perlindungan sisa kuota.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan ketentuan baru yang mengatur agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak begitu saja hangus.
Aturan ini memberikan sejumlah pilihan kepada pelanggan untuk menentukan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota yang masih dimiliki setelah masa penggunaan paket berakhir.
Selama ini, pelanggan harus memperhatikan masa berlaku paket agar kuota yang dimiliki dapat digunakan sebelum batas waktu berakhir.
Tidak sedikit pengguna yang masih memiliki sisa kuota ketika paket memasuki masa akhir.
Dalam kondisi tertentu, sisa kuota tersebut dapat tidak lagi digunakan setelah masa berlaku berakhir, sesuai dengan ketentuan layanan yang ditetapkan operator.
Melalui kebijakan terbaru itu, pemerintah ingin memberikan kepastian yang lebih kuat kepada pelanggan.
Kuota yang telah dibeli menggunakan uang pelanggan dipandang sebagai hak yang perlu mendapatkan perlindungan.
Lantas, sisa kuota internet tak boleh hangus mulai kapan dan seperti apa aturan yang akan diterapkan kepada operator?
Apa saja pilihan yang dapat digunakan pelanggan untuk melindungi kuota yang masih tersisa?
Simak penjelasan lengkap mengenai aturan terbaru Komdigi dan hak pelanggan layanan internet mulai 28 September 2026.
