JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi yang menjerat Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Mereka terdiri dari dua orang yang berasal dari sektor perbankan dan satu saksi dari pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Anang mengatakan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Keterangan para saksi juga diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Korupsi MBG di BGN
Ia menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, dan asas praduga tidak bersalah. Pendalaman perkara juga diarahkan untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Langkah itu dilakukan untuk mengetahui aliran dan keberadaan aset yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani," ucapnya.
Kejagung memastikan proses penyidikan terhadap tersangka Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
