JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dugaan pencucian uang berkaitan dengan kasus PT Asabri, Jumat, 17 Juli 2026.
"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026.
Pemeriksaan dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pelimpahan mencakup seluruh berkas penyidikan, surat perintah penyidikan (sprindik), penetapan tersangka, barang bukti, serta tersangka Don Ritto.
Anang menjelaskan, status tersangka yang diterima Kejagung hanya berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus PT Asabri. Penanganan perkara tersebut mengacu pada sprindik yang sebelumnya diterbitkan penyidik Kortastipidkor Polri.
Baca Juga: Kotras Tipikor Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Barang Bukti Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg
"Pemeriksaan ini berdasarkan sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait TPPU dan Asabri," ujarnya.
Sementara itu, keputusan Febrie ditahan atau tidak merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka selesai dilakukan.
"Itu (penahanan) kewenangan penyidik," ucapnya.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Boro Windu mengatakan, pelimpahan tahap dua menandai berakhirnya kewenangan penyidikan di tingkat Polri. Selanjutnya, seluruh proses hukum akan ditangani oleh Kejaksaan Agung hingga tahap penuntutan.
Baca Juga: Tiga Sprindik Baru Diterbitkan, Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," tuturnya.
