JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Sembilan memeriksa sejumlah pihak dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rabu, 12 Agustus 2026.
"Penyidik memintai keterangan dari empat orang saksi yang berasal dari pihak swasta. Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial ES, R, RMA, dan JS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Selain memeriksa para saksi, kata Anang, Tim Sembilan juga meminta keterangan dari dua orang tersangka, yakni DR dan NH, untuk mendalami fakta-fakta terkait perkara yang melibatkan Febrie. Proses pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Anang mengatakan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan hati-hati dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka hingga Penahanan
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kejagung memastikan penanganan perkara tersebut terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diperoleh serta bukti-bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
