KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Indosterling Optima Investa yang menjerat tersangka SWH kini memasuki babak baru. Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa penyidik akan segera melimpahkan tersangka SWH beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap II sebelum melenggang ke persidangan.
"Dari penelusuran kami, sedikitnya delapan aset tidak bergerak dan lima kendaraan roda empat telah disita. Nilai keseluruhan aset yang disita disebut mencapai sekitar Rp84 miliar," ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat, 4 September 2026.
Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kronologi Kasus dan Skema HYPN
Kasus ini berawal dari aktivitas PT Indosterling Optima Investa sepanjang periode 2017 hingga 2020. SWH, yang saat itu menjabat sebagai direktur, diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN).
Dengan imbal hasil yang menggiurkan sebesar 9 hingga 13 persen dari dana pokok, perusahaan berhasil menjaring sekitar 1.200 korban dengan total dana terkumpul mencapai Rp1,8 triliun. Sayangnya, perusahaan mengalami gagal bayar pada 2020.
SWH sendiri sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar atas tindak pidana perbankan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kendati tindak pidana asal (predicate crime) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), polisi tetap melanjutkan pengusutan dugaan pencucian uang melalui berkas terpisah (splitsing).
Baca Juga: Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa Bila Absen Lagi dalam Kasus TPPU
"Penyidikan perkara tidak berhenti setelah tindak pidana asal memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab, perkara tindak pidana asal dipisahkan dengan perkara TPPU," jelas Ade Safri.
Aliran Dana dan Deretan Aset yang Disita
Dari hasil penelusuran aliran dana, penyidik menemukan bahwa uang investor tidak hanya dipakai untuk membayar yield dan komisi kepada 500 agency, tetapi juga dialirkan ke rekening pribadi SWH serta perusahaan afiliasi.
