Berkas TPPU Indosterling P-21, Polisi Sita Aset Tersangka Senilai Rp84 Miliar

Jumat 04 Sep 2026, 15:24 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Sumber: Mabes Polri)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Sumber: Mabes Polri)

Uang tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset properti dan kendaraan mewah.

Berikut rincian aset bernilai Rp84 miliar yang disita Bareskrim Polri, antara lain:

Baca Juga: Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan TPPU Kasus Asabri

  • Aset Properti sebanyak delapan unit yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, dan Kota Malang.
  • Aset Kendaraan sebanyak lima unit, di antaranya Mercedes-Benz S 350 L, Mercedes-Benz ML 350, Toyota Harrier, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Innova.

Guna memperkuat bukti TPPU, penyidik telah menggeledah kantor PT Indosterling Optima Investa, menyita sejumlah dokumen pertanggungjawaban, serta berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, dan para ahli perbankan.


Berita Terkait


News Update