Gulung Komplotan Begal dan Pencuri Rumah Kosong di Purwakarta, Polisi Sita 9 Motor

Jumat 04 Sep 2026, 15:06 WIB
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan curas dan curat diwilayahnya. (Sumber: Pos Kota/ Dadan)
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan curas dan curat diwilayahnya. (Sumber: Pos Kota/ Dadan)

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.IDSatreskrim Polres Purwakarta berhasil membongkar jaringan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan warga. Sebanyak sembilan orang tersangka diringkus di berbagai lokasi wilayah Purwakarta beserta barang bukti sembilan unit sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar selama 10 hari, terhitung sejak 18 hingga 27 Agustus 2026.

Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menyatakan bahwa penindakan ini berawal dari masuknya belasan laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aksi kejahatan di wilayah hukum Purwakarta.

"Selama periode 18 hingga 27 Agustus 2026, kami menerima 13 laporan polisi terkait tindak kejahatan curas dan curat," ujar AKBP Febri Nurzam saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat, 4 September 2026.

Baca Juga: Aksi Pencurian Ayam di Cipayung Depok Viral, Pelaku Terekam CCTV Bawa Sajam

Menindaklanjuti laporan tersebut, dibentuk tim khusus untuk memburu komplotan pelaku. Hasilnya, petugas mengamankan sembilan tersangka, termasuk dua pelaku pembegalan yang beraksi di area perkebunan karet Cikumpay.

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NR, 24 tahun, MR, 19 tahun, S, 32 tahun, AF, 23 tahun, IN, 24 tahun, RB, 26 tahun, EJ, 43 tahun, NK, 20 tahun, serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Komplotan ini diketahui berasal dari lintas wilayah, yakni Purwakarta, Karawang, dan Bekasi.

Baca Juga: Modus Pencurian Kambing di Bogor Langsung Potong di Tempat, Pelaku Incar Daging dan Tinggalkan Jeroan

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 9 unit sepeda motor
  • Uang tunai sebesar Rp11.088.000
  • Kunci dan anak kunci astag, kunci motor, BPKB, serta STNK
  • 3 bilah senjata tajam
  • 2 gelang emas beserta 2 lembar surat toko emas
  • 6 unit telepon seluler

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, para pelaku menjalankan aksi dengan berbagai modus operandi. Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pelaku memanfaatkan kunci palsu atau mendorong motor korban yang tidak terkunci stang menggunakan kaki.


Berita Terkait


News Update